Minggu, 09 November 2014

Argumentasi Tentang Sistem Pemerintahan Presidensial Di_Indonesia Dan Di_Amerika Serikat



Argumentasi Tentang Sistem Pemerintahan Presidensial Di_Indonesia Dan Di_Amerika Serikat
Saya berpendapat bahwa, Sistem pemerintahan presidensial diindonesia dimulai pada tahun 1945-1949  dan pada sejak pengangkatan Ir.soekarno sebagai presiden RI. Serta sistem presidensil ini terdapat pemisahan dan perimbangan kekuasaan antara pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden) dengan pemegang kekuasaan legislatif (MPR & DPR).  Maka dari itu, indonesia menggunakan sistem presidensil ini.  
Description: F:\MATERI PKN XII IPA\GAMBAR\images.jpeg
Dalam pada sistem presidensial ini, Presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif (seperti rendahnya dukungan politik). Namun Presiden Tidak punya hak veto dan Presiden dipilih oleh rakyat lewat pemilu tetapi bukan hanya itu  masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Dan Di Indonesia pun Menganut asas trias politika modifikasi (pembagian kekuasaan) sedangkan Lembaga legislatifnya bersifat Unicameral dan Tidak dikenal adanya impeachment. Dalam kehidupan kepartaian di indonesia bersifat Multi Partai.




Dan saya beranggapan bahwa sistem pemerintahan presidensial amerika serikat didasarkan atas konstitusi yang berlaku 1787, Amerika serikat juga adalah Negara republic dengan bentuk federasi  Serta tradisinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Lalu amerika memiliki tradisi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat .
Description: E:\MATERI PKN XII IPA\GAMBAR\index.jpeg
Di Amerika Serikat terdapat House of Representatif yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk,Kekuasaan yudikatifnya berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bebas dabmerdeka,Rakyatnya harus menerima prinsip majority rule (kekuasaan mayoritas) dan Hak politik kaum minoritas harus dilindungi.
Negara-negara bagian di amerika serikat mempunyai hak dan derajat yang sama dan tidak boleh diberikan hak-hak istimewa. Dan Kedilan ditegakkan melalui badan yudikatif yaitu mahkamah agung serta Kekuasaan legislatif berada pada sistem kongres lalu Suprastruktur politik ditopang oleh infrastruktur yang menganut sistem bipartisan.
Dan di amerika serikat Menganut trias politika murni (pemisahan kekuasaan) di negara ini pun mempunyai lembaga legislative bicameral (konggres) yang dapat menjatuhkan presiden dan Presiden punya hak veto terhadap keputusan konggres lalu di negara ini Hanya mengenal dwi partai saja.