Argumentasi
Tentang Sistem Pemerintahan Presidensial Di_Indonesia Dan Di_Amerika Serikat
Saya berpendapat bahwa, Sistem
pemerintahan presidensial diindonesia dimulai pada tahun 1945-1949 dan pada sejak pengangkatan Ir.soekarno
sebagai presiden RI. Serta sistem presidensil ini terdapat
pemisahan dan perimbangan kekuasaan antara pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden) dengan
pemegang kekuasaan legislatif (MPR & DPR). Maka dari itu,
indonesia menggunakan sistem presidensil ini.
Dalam pada sistem presidensial
ini, Presiden memiliki
posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif (seperti rendahnya dukungan politik). Namun Presiden Tidak punya hak
veto dan Presiden dipilih
oleh rakyat lewat pemilu tetapi
bukan hanya itu masih
ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran
konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal,
posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Dan Di Indonesia pun Menganut asas trias politika modifikasi (pembagian
kekuasaan) sedangkan Lembaga legislatifnya bersifat Unicameral dan Tidak
dikenal adanya impeachment. Dalam kehidupan kepartaian di indonesia bersifat
Multi Partai.
Dan
saya beranggapan bahwa sistem pemerintahan presidensial amerika serikat
didasarkan atas konstitusi yang berlaku 1787, Amerika serikat juga adalah Negara republic dengan bentuk
federasi Serta
tradisinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Lalu amerika memiliki tradisi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat .
Di Amerika Serikat terdapat House
of Representatif yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk,Kekuasaan yudikatifnya berada pada Mahkamah Agung
(Supreme of Court) yang bebas dabmerdeka,Rakyatnya harus menerima
prinsip majority rule (kekuasaan mayoritas) dan Hak politik kaum minoritas
harus dilindungi.
Negara-negara
bagian di amerika serikat mempunyai hak dan derajat yang sama dan tidak boleh
diberikan hak-hak istimewa. Dan Kedilan ditegakkan melalui badan yudikatif
yaitu mahkamah agung serta Kekuasaan legislatif berada pada sistem kongres lalu
Suprastruktur politik ditopang oleh infrastruktur yang menganut sistem bipartisan.
Dan di amerika serikat Menganut trias
politika murni (pemisahan kekuasaan) di negara ini pun mempunyai lembaga
legislative bicameral (konggres) yang dapat menjatuhkan presiden dan Presiden
punya hak veto terhadap keputusan konggres lalu di negara ini Hanya mengenal
dwi partai saja.